1. Klien mengajukan permohonan jenis sertifikasi yang diinginkan dengan mengisi form. klik link berikut
2. Permohonan sertifikasi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal permohonan diajukan dan tidak berlaku pada akhir
periode pelaksanaan sertifikasi belum berhasil.
3. Permohonan akan dilakukan kajian permohonan untuk mengetahui kecukupan informasi dan kemampuan untuk
melaksanakan kegiatan sertifikasi, jika ada perbedaan pemahaman harus diselesaikan terlebih dahulu.
4. Setelah ada kesepakatan kontrak, maka kegiatan audit mulai dilakukan.
5. Biaya sertifikasi mencakup biaya mulai tahapan tinjauan aplikasi, asesmen hingga penyerahan sertifikat, biaya surveillance. Biaya tambahan dapat dikenakan :
a. Mengulangi sebagian, atau semua proses asesmen karena ketidaksesuaian klien terhadap persyaratan sertifikasi.
b. Perluasan ruang lingkup sertifikasi.
c. Tambahan perkerjaan akibat penanggulan, penarikan, dan /atau pemberlakuan sertifikat; penyelidikan komplain.
d. Penilaian ulang akibat perubahan dalam sistem manajemen.
6. Audit dilakukan 2 tahap yaitu audit tahap I dan audit tahap II dijelaskan sebagai berikut :
a. Audit awal tahap I bertujuan melihat kesiapan klien sebelum dilakukan audit awal tahap 2.
b. Sedangkan audit awal tahap II bertujuan untuk menilai kesesuaian sistem Manajemen terhadap standar sertifikasi.
7. Apabila dari audit awal tahap 2 ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap standar audit, maka klien
dipersyaratkan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
8. Seluruh dokumen audit akan di tinjau dan akan diberikan keputusan oleh pengambil keputusan.
9. Masa berlaku sertifikat berlaku 1 tahun, namun tiap tahun wajib melakukan perpanjangan (Surveillance) untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat.
Hubungi kami